Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: 000.8.3.3/591/DISPUSPAN

  1. adanya pengaduan dari masyarakat

  1. Melakukan registrasi layanan pengaduan / mengirimkan informasi / pengaduan melalui email
  2. Menerima input pengaduan
  3. Mengklasifikasi Pengaduan dan Informasi atau bukan, jika hanya informasi dalat lansung dijawab kembali oleh operator untuk diteruskan pada user jika bukan maka akan diteruskan kepala Bidang terkait.
  4. Menerima Pengaduan yang diterima dan melakukan proses tanggapan atas pengaduan yang diminta
  5. Menerima tanggapan atas pengaduan yang diberikan
  6. Menginput tanggapan atas pengaduan yang diminta
  7. Proses pangaduan . Informasi terjawab

3010 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1. kotak saran

2. email :dispuspan@tarakankota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dispuspan.tarakankota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"